Tugas UAS
Praktik Konseling
TPB-4
Hubungan antara Konselor dan Klien
Konseling pada dasarnya merupakan suatu
hubungan untuk membantu (helping relationship) yang profesional.
Beberapa contoh hubungan yang professional diantaranya : dokter dan pasien,
pekerja sosial dan masyrakat, pengacara dan klien, guru dan siswa. Sekalipun
sama-sama hubungan profesional, tetapi masing-masing hubungan ini memiliki
karateristik yang berbeda. Demikian pula dengan hubungan konseling, pasti
memiliki perbedaanjika dibandingkan dengan pola hubungan yang lain.
Pada dasarnya hubungan antara konselor
dan klien pada proses konseling merupakan hubungan pemberian bantuan yang
bersifat profesional dan memiliki keunikan tersendiri. Profesional dalam hal
ini dikarenakan didasarkan pada pengetahuan khas, menerapkan suatu teknik
intelektual dalam sebuah agenda pertemuan khusus dengan orang lain (klien) agar
klien tersebut dapat lebih efektif menghadapi dilema, konflik ataupun
permasalahan dalam kehidupannya. Keunikan ini tercermin pada kekhususan
karakteristik yang terjadi antara konselor dan klien. Kekhususan ini dapat
dilihat dari sasaran yang dibantu oleh konselor, metode hubungannya dan masalah
yang dihadapi oleh klien.
Pada suatu hubungan bantuan (Helping relationship) ditandai oleh
ciri-ciri dasar tertentu. Menurut Shertzer dan Stone (dalam Mappiare 2002:2)
hubungan membantu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Hubungan helping adalah penuh makna dan bermanfaat.
2)
Afeksi sangat mencolok dalam hubungan helping.
3)
Keutuhan pribadi tampil atau terjadi dalam hubungan helping.
4)
Hubungan helping terbentuk melalui kesepakatan bersama
individu-individu yang terlibat.
5)
Saling hubungan terjalin karena individu yang hendak dibantu
membutuhkan informasi, pelajaran, advis, bantuan, pemahaman dan/atau perawatan
dari orang lain.
6)
Hubungan helping dilangsungkan melalui komunikasi dan
interaksi.
7)
Struktur hubungan helping adalah jelas.
8)
Upaya-upaya yang bersifat kerja sama (collaborative)
menandai hubungan helping.
TAHAPAN KONSELING
Pada dasarnya konseling merupakan
hubungan antara konselor dan klien yang sifatnya terapeutis. Menurut Mulawarman
(2016) proses terapeutis tersebut menekankan adanya pengembangan hubungan
terapeutis dengan klien dan mengembangkan tindakan strategis yang efektif untuk
memfasilitasi terjadinya perubahan seperti yang dikehendaki. Untuk
memfasilitasi terciptanya sebuah perubahan maka proses konseling memiliki
tahap-tahap yang teratur dan sistematis. Secara umum proses konseling memiliki
empat tahap. Menurut Brammer, Abrego dan Shostrom (1993) dalam Lesmana (2006)
tahap-tahap dalam proses konseling sebagai berikut:
1.
Membangun Hubungan
Tujuan
dari membangun hubungan dalam tahap pertama ini adalah agar klien dapat
menjelaskan masalahnya, keprihatinan yang dimilikinya, kesusahan-kesusahannya,
serta alasannya datang pada konselor. Sangat perlu membangun hubungan yang
positif, berlandaskan rasa percaya, keterbukaan dan kejujuran berekspresi. Konselor
harus menunjukkan bahwa dirinya dapat dipercaya dan kompeten, bahwa ia adalah
seorang yang kompeten untuk membantu kliennya. Sasaran berikutnya adalah untuk
menentukan sampai sejauh mana klien mengenali kebutuhannya untuk mendapatkan
bantuan dan kesediaannya melakukan komitmen. Konseling tidak akan membuahkan
hasil tanpa adanya kesediaan dan komitmen dari klien.
2.
Identifikasi dan Penilaian Masalah
Dalam
tahap ini konselor mendiskusikan dengan klien apa yang mereka ingin dapatkan
dari proses konseling ini, terutama bila pengungkapan klien tentang masalahnya
dilakukan secara samar-samar. Didiskusikan sasaran-sasaran spesifik dan tingkah
laku apa yang ingin diubah. Intinya dalam hal ini konselor melakukakan
eksplorasi dan melakukan ”diagnosis” apa masalah dan hasil seperti apa yang
diharapkan dari konseling.
3.
Memfasilitasi Perubahan Terapeutis
Dalam
tahap ini konselor mencarinstrategi dan intervensi yang dapat memudahkan
terjadinya perubahan. Sasaran dan strategi terutama ditentukan oleh sifat
masalah, gaya dan pendekatan konseling yang konselor anut, keinginan klien
maupun gaya komunikasinya. Konselor dalam tahap ini memikirkan alternatif,
melakukan evaluasi dan kemungkinan konsekuensi dari berbagai alternatif,
rencana tindakan. Hal ini tentunya bekerjasama dengan klien. Jadi konselor
bukan tempat pembuat alternatif, pembuat keputusan namun lebih kepada
memfasilitasi, memberikan wacana-wacana baru bagi pemecahan masalah kliennya.
4.
Evaluasi dan Terminasi
Dalam
tahap ini konselor bersama klien mengevaluasi terhadap hasil konseling yang
telah dilakukan. Indikatornya adalah sampai sejauh mana sasaran tercapai,
apakah proses konseling membantu klien atau tidak. Tahap ini ditutup dengan
terminasi. Dalam terminasi konselor bersama klien menyimpulkan semua kegiatan
yang sudah dilalui dalam proses konseling. Selain itu konselor dapat membuat
kemungkinan tindak lanjut terjadinya proses konseling kembali ataupun memberikan
kemungkinan referal pada pihak lain yang lebih ahli yang berkaitan dengan
masalah klien.
Willis (2008) membagi dan menjelaskan tahapan konseling individu lebih
spesifik, yaitu :
1) Tahap Awal
Ø
Membangun hubungan konseling yang melibatkan klien. Hal ini bisa berjalan
dengan baik dengan terpenuhinya asas-asas konseling, terutama asas kerahasiaan,
asas kesukarelaan, keterbukaan dan kegiatan
Ø
Memperjelas dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling sudah
terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat
membantu memperjelas masalah klien.
Ø
Membuat penaksiran dan perjajagan. Konselor berusaha menjajagi atau
menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin dilakukan,
yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien, dan menentukan berbagai
alternatif yang sesuai, untuk mengantisipasi masalah yang dihadapi klien.
Ø
Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan klien,
berisi: (1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan
oleh klien dan konselor tidak berkebaratan; (2) Kontrak tugas, yaitu berbagi
tugas antara konselor dan klien; dan (3) Kontrak kerjasama dalam proses
konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor
dan konseling dalam seluruh rangkaian kegiatan konseling.
2) Tahap Kerja
Ø
Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah klien lebih dalam. Penjelajahan
masalah dimaksudkan agar klien mempunyai perspektif dan alternatif baru
terhadap masalah yang sedang dialaminya.
Ø
Konselor melakukan reassessment (penilaian
kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang dihadapi klien.
Ø
Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara
Hal ini bisa terjadi jika :
·
Klien merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau waancara konseling,
serta menampakkan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan memecahkan masalah
yang dihadapinya.
·
Konselor berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik konseling yang
bervariasi dan dapat menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar – benar
peduli terhadap klien.
·
Proses konseling agar berjalan sesuai kontrak. Kesepakatan yang telah
dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh pihak konselor maupun klien.
3)
Tahap Akhir
Ø
Konselor bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
Ø
Menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang
telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
Ø
Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera).
Ø
Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada tahap akhir ditandai beberapa hal, yaitu ; (1) menurunnya kecemasan
klien; (2) perubahan perilaku klien ke arah yang lebih positif, sehat dan
dinamis; (3) pemahaman baru dari klien tentang masalah yang dihadapinya; dan
(4) adanya rencana hidup masa yang akan datang dengan program yang jelas.
Sumber Referensi
Ø
Lesmana, J.M. 2006. Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI
Press
Ø
Mappiare, Andi. 2006. Kamus Konseling dan Psikoterapi.
Jakarta: PT. Rajawali Grafindo Persada.
Ø
Mulawarman. 2016. Psikologi Konseling : Sebuah Pengantar Bagi
Konselor Pendidikan. Semarang : Unnes
Ø
Willis, Sofyan S. 2007. Konseling Individual : Teori dan
Praktik. Alfabeta
KETENTUAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS UAS
PRAKTIK KONSELING
1.
Membuat
video praktik konseling secara utuh (bukan melanjutkan tugas yang pertama
kemarin)
2.
Menentukan setting
permasalahan yang akan dibahas dalam sesi konseling. Permasalahan boleh riil
maupun fiktif namun logis.
3.
Melaksanakan praktik konseling individual dari tahap awal,
tahap kerja dan tahap akhir, serta merekam proses konseling dalam bentuk video.
Pastikan suara tersengar dengan jelas.
4.
Diperkenankan praktik konseling online, tapi video dan suara harus jelas
5.
Partner untuk praktik konseling memilih dari teman sekelompok (boleh partner pada
praktik pertama)
6.
Dikumpulkan melalui share google drive/youtube paling lambat pada
Minggu 19 Juni 2022 (pengumpulan seperti tugas Praktik
1)
7.
Durasi yang dibutuhkan adalah rentang antara 15 menit sampai 25
menit.
8.
Mahasiswa yang tidak membuat video praktik konseling, tidak
akan mendapatkan nilai tugas UAS sebesar 30% dari total keseluruhan beban nilai
dalam satu semester.
SELAMAT MENGERJAKAN
Comments
Post a Comment